Mataram NTB - Diduga sebagai tempat transaksi dan pesta sabu sesuai laporan masyarakat, sebuah Kos-kosan di wilayah Kota Mataram di gerbak tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (28/02/2023).
"Baru saja Anggota kami sekitar pukul 16:00 Wita menggerbek salah satu kamar Kos di Kota Mataram karena sesuai informasi tempat ini kerap digunakan sebagai lokasi transaksi ataupun Konsumsi sabu, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH usai pengungkapan berlangsung.
Dari penggerebekan tersebut diamankan 3 terduga pelaku diantaranya 2 wanita NA (37) dan MR (22) warga Selaparang dan warga gunungsari. Sedangkan 1 pria IWL (32) warga Cakranegara.
"IWL ini dari data yang kami peroleh merupakan residivis atas kasus yang sama, "jelas Yogi.
Dari hasil penggerebekan dilokasi ditemukan barang bukti sabu seberat 5 gram brutto didalam beberapa klip bening yang disimpan di dalam gulungan tisu. Selai barang tersebut diamankan pula alat timbang elektrik, alat konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.
"Pada saat penggeledahan dilokasi yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat ditemukan barang-barang tersebut diatas, kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti berikut ketiga terduga, "ucap Polisi pangkat melati satu ini.
Menurutnya berdasarkan hasil penggeledahan kepada para terduga akan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang sabu tersebut.
Sedangkan untuk ancaman, kepada para pelaku di ancam penjara 7 tahun atas dasar pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka sedang kami periksa secara mendalam dengan tujuan dapat membongkar asal usul barang yang dikuasai para terduga, "pungkasnya. (Adb)