Mataram NTB - Diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual di Desa Ranjok Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, seorang Pria berinisial N, warga Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dilaporkan oleh keluarga Korban ke Polisi.
Terduga pelaku S yang berprofesi sebagai tukang Pijet (Dukun) tersebut terpaksa diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk di mintai keterangan dan diperiksa Penyidik.
Terkait ditangkapnya Seorang dukun Cabul tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., menjelaskan ditangkapnya dukun tersebut saat menerima Laporan dari Pelapor warga Desa Ranjok Kecamatan Gunungsari yang juga merupakan keluarga korban pada 27 Agustus 2024 lalu.
“Berawal dari Laporan Pelapor yang melaporkan terlapor S karena diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap Seorang Perempuan berusia 53 tahun yang sedang menderita sakit Struk di Rumah Korban di Desa Ranjok, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, “ungkap Kasat Reskrim, Senin (02/09/2024).
Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13:00 wita tanggal 25 Agustus 2024 terlapor datang ke rumah Korban yang saat itu Pelapor sedang ada di Lokasi baru pulang dari pasar. Saat Pelapor berasa di Dapur, Pelapor mendengar suara Terlapor masuk ke dalam Kamar Korban yang berada persis di dekat Dapur dimana Pelapor saat itu berada.
Saat itu Pelapor mendengar suara Terlapor di dalam Kamar Korban dengan berkata “Apa jadi mau dipijit”. Oleh Pelapor diintip melalui celah dapur yang tembus dengan kamar Korban dan berkata “Dia Bauk itu pak, kalau mau pijat diluar saja”.
“Pada saat di kamar korban, Terlapor mengatakan “Apa Jadi mau dipijat”, Pelapor yang mendengar itu menyahut “Dia Bauk itu pak, kalau mau pijat di luar saja”. Namun tidak ada respon dari terlapor yang ada di kamar korban, “jelas Yogi, sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Tidak hanya sampai disitu, Pelapor terus menyimak suara apa yang didengar dari kamar tersebut. Suara Terlapor saat menanyakan Korban “Sudah berapa lama sakit” Pun didengar jelas oleh Pelapor. Selang beberapa detik setelah mendengar itu, Pelapor kembali mengintip ke dalam kamar, dan ternyata saat itu terlihat jelas Terlapor sedang mengangkat kedua kaki Korban dan terlapor mencoba memasukan kelaminnya ke dalam kelamin Korban.
“Awalnya Pelapor hampir tidak percaya dengan apa yang dilihatnya, namun setelah melihat kembali alat kelamin terlapor dicabut dari kelamin korban maka saat itulah Pelapor berteriak dan menyuruh terlapor Keluar, “jelas Kasat.
Namun Kata Kasat, Terlapor membantah bahwa kelaminnya telah dimasukan ke dalam kelamin korban.
“Terlapor bersih keras membantah telah memasukan kelaminnya ke dalam kelamin korban. Kata Terlapor belum dimasukan karena penyanya belum bisa berdiri meskipun sudah melakukan beberapa gerakan tangan, “benernya.
Akan tetapi Terlapor mengakui bahwa apa yang ingin dilakukan terhadap korban adalah khilaf lantaran sudah lama cerai dengan isteri nya.
“Terlapor mengakui bahwa memang tergiur ingin melakukan hal itu kepada korban karena melihat korban kulitnya putih, “kata Kasat meniru keterangan terlapor saat diperiksa.
Atas perbuatan tersebut terlalor kini ditetapkan tersangka diancam dengan pasal 6 huruf E UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Adb)