Mataram NTB - Kasus pencemaran nama baik akibat pemeliharaan hewan terlantar terjadi di Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kali ini menimpa pendiri Animals Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo.
Aktivis hewan yang sudah turun ke Lombok sejak tahun 2017 untuk memerhatikan hewan ini mengku mendapatkan pernyataan yang kurang sedap dari pemerhati hewan lainnya yang berada di Lombok Tengah, inisial BDM.
Awalnya Kristian yang kerap disapa Joshua mengatakan, bahwa dirinya dituduh oleh BDM telah menggelapkan sejumlah uang donasi untuk hewan anjing di Pura Dalam Karang Jangkong, Kota Mataram sejumlah Rp11 juta.
“Dia posting ke Facebook dan dan Instagram pada tanggal 29 November 2022 lalu. Isinya menyerang saya dengan kalimat yang kurang sedap dan tidak benar, ” kata Joshua, di Polda NTB, Kamis (1/12/2022).
Di postingan facebook tersebut pun terlihat BDM memprovokasi Joshua telah melakukan donasi fiktif.
Baca juga:
Polsek Alas Dampingi Nakes Tangani ODGJ
|
“Tulisan saja Rp11 juta. Tapi nyatanya hanya Rp500 Ribu, ” kata postingan BDM.
Sementara itu Joshua memberikan bukti transfer berupa Rp3 juta untuk membayar klinik, Rp1, 5 juta pembelian daging ayam dan Rp600 ribu untuk dogfoot kering,
Lalu Rp2 juta beras, dogfoot, air mineral, ayam rebus, dan Rp500 Ribu untuk pemberian ke kakek nenek secara bertahap sebanyak 2 kali.
“Kita akan berikan uang bantuan secara bertahap. Bukan Rp11 juta secara langsung, keselamatan sang nenek dan kakek bisa terancam bila kita berikan semuanya bersamaan, ” terang Joshua.
Dikesempatan yang sama, hal ini dibenarkan oleh seorang nenek dan kakek yang ada dilingkungan pure Dalam kuburan umat Hindu di Karang Jangkong, Kamis (1/12/2022).
Kakek dan nenek tersebut mengaku mendapatkan bantuan berupa makanan, minuman anjing, beberapa karung beras, dan sejumlah uang.
Berbanding terbalik dengan BDM, sang nenek dan kakek mengaku hanya diberikan sejumlah beras aking atau beras kering, serta sejumlah uang.
“Cuman di kasih Rp750 ribu saja. Kalau untuk berasnya beras aking 200 kilogram, tanpa lauk untuk anjingnya, ” pengakuan nenek.
Alhasil Joshua pun mengadu ke Polda NTB atas UU ITE Pencemaran nama baik pada Kamis (1/12/2022).
“Saya sudah sering mengangkat kasus besar. Seperti penembakan kucing oleh oknum brigjen dan lainnya, ” kata Joshua.
Dikesempatan yang sama, media ini meminta konfirmasi ke pada BDM terkait pernyataan yang ia lontarkan.
Dan DBM akan menjelaskannya di lain waktu. “Nanti ya kalau kita ketemu di Kota Mataram, ” singkat BDM.
Sementara itu Joshua sudah kembali mengunjungi Pure Dalam Kuburan Karang Jangkong dimana nenek tersebut memelihara puluhan Anjing untuk memberikan sejumlah bantuan kembali kepada sang nenek dan kakek yang merawat puluhan anjing.
Kali ini Joshua juga ditemani oleh rekan pemerhati hewan yang juga merupakan istri mantan Kapolres Lombok Timur, Dessy Herman Suryono.
Joshua, Dessy dan sejumlah timnya menyumbangkan sejumlah makanan anjing yang kering dan basah serta uang tunai Rp500 ribu.
“Sudah saya buktikan dan sudah nenek akui, bahwa yang dikatakan DBM tidak benar, ” tandas Joshua usai memberikan puluhan anjing makanan.(Adb)