Mataram NTB - Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI Razilu hadir membuka secara resmi Sosialisasi dan Diseminasi kekayaan intelektual dengan Mobile Intelectual Property Clinic di Ballroom Prime Park Hotel Mataram, (01/09).
Hadir pada kegiatan tersebut Gubernur NTB yang di wakili oleh Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Wakil DPRD NTB, Kepala Kantor Kemenkumham NTB, Para Pejabat tinggi Pratama Kemenkumham NTB, Kepala Dinas Perindustrian NTB, Kepala Dinas Koperasi dan UMK NTB, segenap anggota Forkopimda Provinsi NTB, Asisten 1 Pemkot Mataram, Sekda Pemkab Lombok Tengah, serta para undangan lainnya.
Disamping itu kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi kekayaan intelektual tersebut diikuti 100 peserta yang berasal dari akademisi, Pelaku UMKM, tokoh Adat dan budaya, serta perwakilan pekerja seni dan budaya NTB.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenkumham NTB Romi Yudianto melaporkan latar belakang kegiatan tersebut dilaksanakan.
Romi menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan yakni untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha dan karya, bagi perorangan maupun kelompok, guna mendorong pertumbuhan baik kwalitas maupun kwantitas hasil karya, agar memiliki hak perlindungan dan Pengakuan atas hasil karya yang di hasilkan melalui layanan yang di programkan oleh Pemerintah melalui Kemenkumham.
"Kegiatan ini juga untuk memperkenal kan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar bagaimana hasil karya itu mendapat pengakuan dengan mendaftar kekayaan intelektual, "jelasnya.
Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadikan Mobile Intelectual Property Clinic sebagai pendukung dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional serta mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai suatu usaha yang dapat memperoleh perlindungan secara hukum.
"Banyak masyarakat kita yang masih belum faham tentang bagaimana menjadikan prodack usaha itu menjadi bernilai dan mendapat pengakuan, maka melalui kegiatan ini kita semua bisa mendapat informasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual dari karya yang dihasilkan, "tutupnya.
Kegiatan yang akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 September 2022 ini juga menghadirkan beberapa stan dan hasil karya dari pelaku UMKM baik yang telah mendaftar dan mempunyai sertifikat Kekayaan Intelektual maupun yang baru mau mendaftar. Pada kesempatan itu pula Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kumham menyerahkan piagam penghargaan kepada masyarakat dan segenap stekholder yang telah mendukung dan bekerjasama dalam layanan peningkatan kekayaan intelektual.
Sementara Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kumham RI Razilu, mengatakan bahwa saat ini sudah 29 Provinsi telah melakukan Sosialisasi dan Diseminasi, dan NTB merupakan yang ke 29.
"Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat NTB khususnya dapat lebih memahami kegunaan dari hak kekayaan intelektual itu sendiri sehingga karya dan prodacknya mempunyai pengakuan dan hak paten serta terlindung oleh negara, "jelasnya.
Ia mengatakan bahwa masih banyak dari masyarakat kita yang mampu menghasilkan karya namun belum mempunyai perlindungan dan Pengakuan atas karyanya, karena seperti kita ketahui, syarat untuk bisa bersaing di pasar adalah telah mempunyai perlindungan hak intelektual seperti yang kita bahas pada sosialisasi ini.
Kegiatan ini berlangsung 3 hari dengan dihadiri para narasumber yang berkompeten dibidangnya, tujuannya agar seluruh peserta bisa melakukan diskusi dengan beberapa pakar dan ahli di bidang masing-masing untuk lebih memahami tentang maksud dan tujuan memiliki hak Kekayaan Intelektual.
Dengan mendaftar dan terbit sertifikat Hak Kekayaan Intelektual maka para UMKM dapat memperoleh pengakuan dan melindungi prodack nya.
"Potensi yang ada di NTB inilah harus serta disambut Kumham bersama pemerintah NTB agar pelaku UMKM naik kelas seperti yang diharapkan bapak Presiden RI, "pungkasnya.(Adb)