Polemik Angkutan Online Vs Konvensional di Kawasan Wisata, Pemerintah Diharapkan Hadir Beri Solusi

    Polemik Angkutan Online Vs Konvensional di Kawasan Wisata, Pemerintah Diharapkan Hadir Beri Solusi

    Mataram NTB - Dalam beberapa waktu belakangan ini kehadiran Driver online seringkali ditolak dan menimbulkan keributan dengan pihak driver lokal/konvensional terutama pada lokasi-lokasi kawasan wisata, karena kehadiran para driver online dengan kemudahan tekhnologi saat ini dianggap akan menghalangi bahkan menutup kesempatan para driver konvensional untuk mendapatkan penumpang. Seperti yang pernah terjadi di pelabuhan Bangsal KLU, Kawasan wisata Senggigi, Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid (Bizam), Praya Lombok Tengah dan yang terakhir terjadi di sekitar Kawasan wisata Kuta Madalika Lombok.

    Menanggapi hal tersebut Ketua ADO Provinsi NTB, Wahyudi Wirakarsa atau sering disapa Yudi tersebut mengatakan bahwa layanan transportasi umum saat ini terus berkembang memanfaatkan teknologi. Dari layanan pesanan, hingga pembayaran, sudah menerapkan teknologi digital. Menurutnya, Provinsi NTB saat ini tengah berkembang. Dengan hadirnya destinasi wisata super perioritas, KEK Mandalika yang didalamnya ada Sirkuit MotoGP pertama di Indonesia, sehingga Seluruh masyarakatnya harus terbuka menyesuaikan kemajuan. Karena itu, ia mendukung pemerintah daerah harus tegas agar tidak terjadi carut marut dalam tata Kelola transportasi umum. Dirinya menekankan agar amanat Perda No 6 Tahun 2018 , baik itu regulasi izin, syarat, type dan nomor kendaraan, serta tarif diatur oleh pemerintah daerah melalui Pergub atau SK Gubernur. 

    “Jangan sampai provinsi ini yang sudah menjadi destinasi super perioritas pariwisata tercoreng dengan pengelolaan system transportasi yang masih bersifat tradisional ala terminal yang illegal dan merasa legal. Karena ada pengaturan pengusaha di dalam Kawasan, jadi harus taat pada ketentuan yang diatur pemerintah, ” ungkapnya.

    Dengan adanya polemik angkutan online dengan angkutan konvensional yang terjadi di beberapa tempat khususnya di Kawasan wisata menjadi persoalan serius yang harus segera dituntaskan. Karena dengan adanya kejadian tersebut, wisatawan terancam tidak mendapatkan pelayanan transportasi yang aman dan nyaman, jika para pihak-pihak terkait belum serius mengatasi persoalan tersebut. 

    “Persoalan rebutan penumpang harusnya tidak perlu terjadi, jika mengacu pada regulasi yang ada”, kata Yudi 

    Karena lanjut Yudi angkutan online (Angkutan Sewa Khusus/ASK) itu dalam regulasi pemerintah masuk kategori angkutan orang tidak dalam trayek. Mereka melayani dari pintu ke pintu, dari dan ke bandara, dari dan ke pelabuhan, dan simpul-simpul transportasi lainnya. Jadi tidak ada pembatasan dalam mengambil dan mengantar penumpang, " tegas Yudi. 

    Menurutnya yang menjadi akar permasalahan adanya larangan pengambilan penumpang oleh angkutan online sebenarnya karena tarif online yang tidak diterima angkutan konvensional di daerah wisata itu. Salah satu solusi pemecahan permasalahan tersebut adalah angkutan konvensional di daerah wisata mau tidak mau harus bergabung dengan online. Oleh karena itu, ADO selaku Asosiasi yang memayungi para driver Online bersedia untuk duduk bareng dan bekerjasama dengan para Stake Holder terkait guna membicarakan masalah ini terutama terkait tarip yang nantinya hanya berlaku di daerah wisata itu demi kenyamanan dan keamanan para wisatawan.

    "Jadi tidak akan ada lagi persekusi, tinggal pemerintah memediasi, memanggil teman-teman online dan konvensional, nantinya mereka yang menguasai wilayah sana yang mengatur soal tarif atau boleh dan tidak bolehnya orang lain mengambil penumpang, " ungkap yudi.

    Lebih lanjut Yudi menyampaikan, pihak angkutan yang ada di wilayah Kawasan wisata juga bisa diberikan kebebasan untuk mengelola aplikasi. Misalnya kalau menggunakan aplikasi A, maka tarif ditentukan sendiri di sana, dari pihak aplikasi juga mereka bisa memblok siapa saja yang bisa mengangkut penumpang di wilayah itu.

    "Misalkan driver online dari Mataram tidak bisa mengangkut penumpang di KEK Mandalika atau Senggigi maka pihak aplikasi yang memblok akunnya di aplikasi, dan yang menjadi ujung tombaknya adalah pemerintah dan itu di Dishub Provinsi NTB", jelasnya.

    Persoalan yang dihadapi saat ini antara angkutan online dan konvensional diyakininya bisa terselesaikan, asalkan ada keseriusan dari pihak Dishub Provinsi NTB dengan memanggil kedua belah pihak (driver online dan driver konvensional) untuk mengkoordinirnya melalui sebuah aplikasi, dan ditentukan harga yang bisa disetujui oleh kedua belah pihak.

    Yudi melanjutkan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana menghadirkan kenyamanan untuk konsumen, hingga mereka mau naik dan turun dimana pun. Dia juga menggaris bawahi, bahwa tidak juga semua harus diarahkan ke sistem online, tapi harus ada juga yang konvensional, jadi kedua-duanya harus jalan bersama. Karena dia juga sadar bahwa tidak semua masyarakat melek teknologi/pegang gadget, dan wisatawan juga, kalaupun mereka pegang gadget belum tentu mereka ada data, jadi konvensional tetap dibutuhkan.

    "Jadi tidak boleh semuanya dimonopoli oleh online, mereka berdua harus jalan bersama, hanya saja semuanya harus jalan seimbang dengan regulasi dari pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selaku pemilik kewenangan memberikan ijin, dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah kabupaten/kota, " tutup Yudi. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Kemenkumham NTB Terus Dorong Pembentukan...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Apel Perdana, Kakanwil Kemenkumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polsek Mataram Kembali Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags