Lombok Tengah, NTB – Kepolisian Resor Lombok Tengah akhirnya menetapkan HMT, pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pringgarata, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap santriwatinya. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, korban, saksi, serta hasil visum yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami resmi menetapkan saudara HMT sebagai tersangka pada tanggal 13 Januari dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, ” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, Selasa (14/1).
Baca juga:
Polsek Lape Amankan Belasan Botol Miras
|
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini mencuat setelah salah satu keluarga korban melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut pada Senin (6/1). Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait.
“Kami telah memeriksa korban, para saksi, serta melakukan visum yang hasilnya mendukung dugaan tindak pidana ini, ” jelas IPTU Luk Luk.
Jeratan Hukum Berat untuk Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka HMT dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam: Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), (3), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan pengasuh, ” tegasnya.
Peringatan Keras untuk Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pendidikan, khususnya pondok pesantren, yang semestinya menjadi tempat mendidik generasi muda dengan nilai-nilai agama dan moral.
IPTU Luk Luk mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan jika mengetahui kejadian serupa. “Kami akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak demi melindungi masa depan generasi muda, ” pungkasnya.
Polres Lombok Tengah berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban. (Adb)